samsat online di Tahun 2021



Perlu dipahami, UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak cuma mengenai Ketenagakerjaan, namun lebih dari satu klaster lainnya. Salah satunya mencakup bidang Perpajakan ada dalam UU Cipta Kerja yang formal jadi undang-undang kalaupun presiden belum menandatanganinya sehabis jaman 30 hari pasca disahkannya RUU Ciptaker ini oleh DPR 5 Oktober 2020.

Apa sih tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja ini?

Secara garis besar, layaknya yang sejak lama pemerintah sampaikan bahwa Indonesia bersiap jadi negara maju bersama dengan penghasilan per kapita penduduk yang tinggi terhadap 2045.

Bahkan lembaga riset internasional, McKinsey Global Institute, dulu bilang Indonesia bakal jadi negara maju terhadap 2030.

Namun, bukan tanpa syarat bagi Indonesia untuk mewujudkan potensi dan menjauhkan diri dari jebakan kelas menengah (middle income trap), mengingat Indonesia berada terhadap level negara berkembang sejak 1980-an.

Penyederhanaan

Butuh kebijakan strategis untuk mengantarkan Indonesia bersama dengan mutu atau kesejahteraan penduduknya dari rendah atau dalam langkah perkembangan, menuju sebuah negara bersama dengan kesejahteraan tinggi sebagai negara maju.

Indikator atau tolok ukur dalam memilih apakah suatu negara itu masih dalam langkah berkembang atau sudah jadi negara maju adalah bagaimana:

Pendapatan perkapita (penghasilan masyarakatnya per tahun)
Pendapatan Domestik Bruto atau PDB (perekonomian negara secara keseluruhan)
Angka harapan hidup (tingkat kematian dari kelahiran dan lainnya)
Indeks Pembangunan Manusia atau IPM (kualitas penduduknya juga dari aspek pendidikan)
Indeks gini (tingkat kesenjangan pada kaya dan miskin)
Sementara itu, modal Indonesia untuk selangkah menuju negara maju cukup mumpuni. Mulai dari Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM) atau demografi/jumlah penduduk usia produktif, dan lainnya.

Dari kacamata perekonomian secara menyeluruh itulah dapat dibilang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja lahir.

UU Cipta Kerja disusun dari 76 undang-undang yang terdiri atas 15 bab dan 186 pasal, yang mencakup lebih dari satu klaster seperti:

Penyederhanaan perizinan berusaha
Persyaratan investasi
Ketenagakerjaan
Perlindungan dan pemberdayaan UMKM
Kemudahan berusaha (termasuk klaster perpajakan)
Dukungan riset dan inovasi
Dukungan administrasi pemerintahan
Pengenaan sanksi
Pengadaan lahan
Investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional
Kawasan ekonomi khusus
Oleh gara-gara itu, butuh penyederhanaan kebijakan dan pengaturan dari berbagai sektor yang mana dalam UU Cipta Kerja miliki berbagai tujuan sesuai bersama dengan tiap-tiap klaster dari omnibus law ini.

Mulai dari untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja, menarik investasi hingga terhadap pada akhirnya menggerakkan dan mendorong roda perekonomian.

Update terbaru, UU Cipta Kerja yang berisi klaster perpajakan ini formal berlaku dan diundangkan awal November 2020 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

Dari lebih dari satu klaster dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, Klikpajak by Mekari bakal membahas poin-poin apa saja yang terkandung terhadap pasal di klaster perpajakan UU Cipta Kerja ini.



Table of Contents
1 Apa itu ‘Omnibus Law’?
2 Sebagian ‘Omnibus Law’ Perpajakan Sudah Ada di UU 2/2020
2.1 4 UU Perpajakan Dilebur dalam UU Cipta Kerja
2.2 Tujuan Klaster Perpajakan di UU Cipta Kerja
3 Poin-Poin UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan
3.1 a. Perubahan dalam UU PPh
3.1.1 1. Tidak Kena Pajak Dividen
3.1.2 2. Tarif PPh dari Bunga Turun
3.1.3 3. Ketentuan Pemajakan WNI dan WNA
3.1.4 4. Tidak Dikenakan Pajak
3.1.5 5. Pengaturan Dana Setoran Haji
3.2 d. Perubahan UU PPN dan PPnBM di UU Cipta Kerja
3.2.1 1. Pengkreditan Pajak Masukan
3.2.2 2. Masa Pengkreditan Pajak Masukan
3.2.3 3. Membuat Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli
3.3 c. Perubahan UU KUP di UU Cipta Kerja
3.3.1 1. Penurunan Sanksi Telat Lapor SPT dan Kurang Bayar Pajak
3.3.2 2. Penurunan Sanksi Pelaporan Pajak Tidak Sesuai
3.3.3 3. Surat Tagihan Pajak
3.3.4 4. PKP Tidak Terbitkan Faktur
3.3.5 6. Sanksi Penundaan Pembayaran
3.3.6 7. Penghentian Penyidikan
3.4 d. Perubahan UU PDRD di UU Cipta Kerja
4 Mengurus Perpajakan bersama dengan Cara yang Praktis di Klikpajak
4.1 Bisa Membuat e-Faktur Tanpa ‘Install’ Aplikasi
4.2 Membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak
4.3 Membuat Kode Billing Sekaligus Bayar Pajak di e-Billing
4.4 Lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak Gratis!
4.5 Mudah Lihat Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak
4.6 Bagaimana bersama dengan keamanan data?
4.7 Makin Mudah Lakukan Administrasi Perpajakan gara-gara Terhubung Jurnal.id
4.8 Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!
Apa itu ‘Omnibus Law’?
Pengertian omnibus law adalah sebuah konsep penggabungan secara formal atau amandemen dari lebih dari satu keputusan perundang-undangan, jadi satu bentuk undang-undang baru.

Penggabungan lebih dari satu keputusan perundang-undangan ini dilaksanakan untuk menyederhanakan keputusan dan mengatasi tumpah tindih regulasi yang keliru satunya menyebabkan persoalan dan menahan pelaksanaan kebijakan yang diperlukan.

Konsep omnibus law atau juga dikenal bersama dengan omnibus bill sendiri kebanyakan digunakan di negara yang menganut common law, layaknya Amerika Serikat dalam menyebabkan regulasi.

Bisa diartikan, istilah Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah penggabungan dari lebih dari satu undang-undang bersama dengan memangkas lebih dari satu pasal dari undang-undang pada mulanya jadi sebuah keputusan perundang-undangan yang lebih sederhana.

Termasuk di dalamnya adalah penggabungan dari lebih dari satu undang-undang perpajakan.

Ilustrasi penggabungan keputusan secara formal (amandemen)

Sebagian ‘Omnibus Law’ Perpajakan Sudah Ada di UU 2/2020
Pemerintah juga menegaskan bahwa omnibus law perpajakan dalam UU Cipta Kerja bukanlah total dari yang disusun.

Akan tetapi, lebih dari satu kebijakan omnibus law perpajakan ini sudah masuk dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 yang juga sudah disahkan jadi UU No. 2/2020 tentang:

Penetapan Perppu No. 1/2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Omnibus law perpajakan yang sudah masuk dalam UU No. 2/2020 adalah:

Penurunan tarif PPh Badan
Pengenaan pajak digital
Ilustrasi penurunan tarif PPh Badan dalam omnibus law perpajakan

4 UU Perpajakan Dilebur dalam UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja berisi klaster perpajakan yang dicantumkan terhadap Bab VI terkait Kemudahan Berusaha, yang berisi empat pasal, yakni Pasal 111, 112, 113, dan 114.

4 undang-undang perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah:

UU PPh, yakni Undang-Undang UU No. 7/1983 mengenai Pajak Penghasilan jo. UU No. 36/2008.
UU PPN dan PPnBM, yakni Undang-Undang UU No. 8/1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) jo. UU No. 42/2009.
UU KUP, yakni Undang-Undang No. 16/2009 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jo. UU No. 6/1983.
UU PDRD, yakni Undang-Undang No. 28/2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
Note: Penurunan Tarif PPh Badan sebesar 22% hingga 17%

Tujuan Klaster Perpajakan di UU Cipta Kerja
Adanya klaster perpajakan di UU Cipta Kerja ini sebagai penyesuaian dari berbagai aspek pengaturan terkait investasi yang belum masuk dalam UU 2/2020.

Perubahan undang-undang dalam klaster perpajakan di UU Cipta Kerja lebih kepada hal-hal yang terkait bersama dengan ekosistem investasi.

Harapannya, ada kepastian hukum bagi pelaku usaha atau investor untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia, terhadap pada akhirnya meningkatkan kekuatan beli penduduk dan mengerek pertumbuhan ekonomi.

Ilustrasi UU Cipta Kerja klaster perpajakan

Poin-Poin UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan
Aspek-aspek yang merupakan poin dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster Perpajakan adalah:

a. Perubahan dalam UU PPh
1. Tidak Kena Pajak Dividen
Dividen yang di terima orang privat atau badan dikecualikan dari pajak dividen bersama dengan syarat

Penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang diperoleh Wajib Pajak (WP) orang privat atau badan dikecualikan dari pengenaan pajak.

Syaratnya, dividen itu diinvestasikan di Indonesia.

Syarat berikutnya, dividen dan penghasilan sehabis pajak yang diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba sehabis pajak, dan juga bagi WP Badan syaratnya sahamnya tidak diperdagangkan di bursa pengaruh Indonesia sebelum saat DJP menerbitkan surat ketetapan pajak dividen tersebut.

Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Cipta Kerja.

Jika dividen dan penghasilan sehabis pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia kurang dari 30% dari kuantitas laba sehabis pajak, maka ketentuannya:

Atas dividen dan penghasilan sehabis pajak yang diinvestasikan dikecualikan dari PPh
Atas selisih dari 30% laba sehabis pajak dikurangi bersama dengan dividen diinvestasikan dikenai PPh
Atas sisa laba sehabis pajak dikurangi bersama dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh
Note: Ingat! WP Badan PT Tak Bisa Pakai PPh Final 0,5% Mulai 2021

2. Tarif PPh dari Bunga Turun
Penurunan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga

Ini merupakan penambahan dalam Pasal 26 mengenai PPh terhadap klaster perpajakan UU Cipta Kerja, yakni terhadap ayat (1b) yang menyebutkan:

Tarif sebesar 20% dari kuantitas bruto oleh pihak yang mesti membayarkan bunga juga premium, diskonto, dan imbalan sehubungan bersama dengan jaminan pengembalian utang, dapat diturunkan bersama dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Ilustrasi pajak dividen yang diatur dallam UU Cipta Kerja

3. Ketentuan Pemajakan WNI dan WNA
Penegasan mengenai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

Artinya, baik WNI maupun WNA miliki kewajiban mirip terkait pajak penghasilan di dalam negeri maupun disaat WNI berada di luar negeri.

Ketentuan ini merupakan pergantian terhadap Pasal 2 UU PPh.

Semua tipe penghasilan yang diperoleh WNA (orang atau badan) di lokasi hukum Indonesia jadi objek pajak yang dapat dipungut pemerintah gara-gara jadi SPDN.

Sedangkan bagi WNI, dapat jadi SPLN kalau menggerakkan usaha atau melakukan aktivitas usaha lewat Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan beroleh penghasilan dari Indonesia bersama dengan tidak menggerakkan usaha atau lewat BUT di Indonesia.

Berikut bunyi pasal mengenai WNI atau WNA jadi subjek pajak dalam negeri di UU Cipta Kerja, yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a:

Orang privat yang merupakan WNI maupun WNA, yang;

Bertempat tinggal di Indonesia;
Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan membawa niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
Bunyi pasal mengenai WNI atau WNA yang jadi subjek pajak luar negeri di UU Cipta Kerja, tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, b, c, dan d:

Orang privat yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan juga mencukupi persyaratan:
Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menggerakkan usaha atau melakukan aktivitas lewat BUT di Indonesia atau yang dapat menerima atau beroleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menggerakkan usaha atau melakukan aktivitas lewat BUT di Indonesia.
Kewajiban Perpajakan Bagi UMK/MUKM dan Panduan Pengisian SPT OnlineIlustrasi WNA yang merupakan objek pajak penghasilan dalam negeri yang diatur ulang dalam UU Cipta Kerja

4. Tidak Dikenakan Pajak
Pengecualian dari objek pajak untuk WNA

Artinya, bagi WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri bakal dikecualikan dari objek pajak alias tidak dikenakan pajak penghasilan kalau tidak mencukupi beberapa syarat tertentu sesuai ketentuan.

Ini merupakan penambahan dalam Pasal 4 mengenai PPh terhadap klaster perpajakan di Pasal 111 UU Cipta Kerja.

Disebutkan, dalam Pasal 4 ayat (1a), bahwa WNA yang sudah jadi SPDN dikenai PPh cuma atas penghasilan yang di terima atau diperoleh dari Indonesia bersama dengan ketentuan:

Memiliki keahlian tertentu
Berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak jadi SPDN
Tapi pengecualian pengenaan PPh tidak berlaku bagi WNA yang gunakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada Indonesia bersama dengan negara mitra.

Semua Pasal 4 ayat (1a), ketetapan lebih lanjut mengenai beberapa syarat keahlian tertentu dan juga tata cara pengenaan PPh bagi WNA selanjutnya bakal diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan).

Note: Cara Lapor SPT Online Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia

5. Pengaturan Dana Setoran Haji
Pengelolaan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)

Terkait pengelolaan dana setoran BPIH ini merupakan penambahan dalam Pasal 4 mengenai PPh terhadap klaster perpajakan Pasal 111 UU Cipta Kerja, yakni huruf o dan p.

Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf o, disebutkan:

Dana setoran BPIH dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, di terima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang ketentuannya diatur dalam PMK.

Sedangkan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf p, tertulis:

Sisa lebih yang diterima/diperoleh badan usaha atau lembaga sosial dan keagamaan yang terdaftar terhadap lembaga yang membidanginya, yang ditanamkan ulang dalam bentuk fasilitas dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau di letakkan sebagai dana abadi yang ketentuannya diatur lebih lanjut bersama dengan PMK.

Ilustrasi pajak penghasilan dalam UU Cipta Kerja

d. Perubahan UU PPN dan PPnBM di UU Cipta Kerja
1. Pengkreditan Pajak Masukan
Relaksasi PPN juga pengkreditan pajak masukan PPN

Pelonggaran terkait pengkreditan Pajak Masukan dalam klaster perpajakan terhadap Pasal 112 UU Cipta Kerja.

Merujuk terhadap Pasal 9 ayat (2a), PKP dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan walaupun:

PKP belum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP, Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP.
PKP yang impor BKP.
PKP gunakan BKP tidak berbentuk dan/atau JKP tidak berbentuk dari luar area pabean di dalam area pabean.
Sementara itu, lebih dari satu ketetapan terhadap Pasal 9 ayat (8) terkait pengkreditan Pajak Masukan yang tidak dapat dilaksanakan bagi pengeluaran layaknya selanjutnya ini sudah dihapus:

Perolehan BKP atau JKP sebelum saat pebisnis dikukuhkan sebagai PKP.
Pemanfaatan BKP tidak berbentuk atau pemanfaatan JKP dari luar area pabean sebelum saat pebisnis dikukuhkan sebagai PKP.
Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih bersama dengan penerbitan ketetapan pajak.
Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang ditemukan terhadap waktu dilaksanakan pemeriksaan.
Perolehan BKP tak hanya barang modal atau JKP sebelum saat PKP berproduksi sebagaimana terhadap ayat (2a).
Dengan dihapusnya lebih dari satu ayat 8 Pasal 9 tersebut, berarti berbagai tipe pengeluaran yang dilaksanakan atas BKP/JKP selanjutnya dalam UU Cipta Kerja, Pajak Masukannya dapat dikreditkan.

Dari penghapusan lebih dari satu ketetapan terhadap huruf Pasal 9 ayat (8) tersebut, maka ada penambahan dalam pasal ini yang masih terkait bersama dengan poin yang dihapus dan dicantumkan terhadap Pasal 9 ayat (9a), (9c), dan (9c), diantaranya:

Pengkreditan Pajak Masukan 80% dari Pajak Keluaran
Dari perolehan BKP/JKP ataupun pemanfaatan BKP tidak berbentuk maupun JKP dari luar area pabean sebelum saat pebisnis dikukuhkan sebagai PKP, dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang selayaknya dipungut.

Dapat mengkreditkan BKP/JKP belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN
PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP/JKP, dan juga pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar area pabean di dalam area pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan terhadap waktu dilaksanakan pemeriksaan.

Mengkreditkan Pajak Masukan yang ditagih bersama dengan penerbitan ketetapan pajak
PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan dari BKP/JKP, impor BKP/JKP, pemanfaatan BKP tidak berbentuk atau JKP dari luar area pabean di dalam area pabean yang ditagih bersama dengan penerbitan ketetapan pajak, sebesar kuantitas pokok PPN yang dicantumkan dalam ketetapan pajak, bersama dengan ketetapan ketetapan pajak dimaksud sudah dilaksanakan pelunasan dan tidak dilaksanakan upaya hukum dan juga mencukupi ketetapan pengkreditan sesuai UU ini.

Ilustrasi mengkreditkan Pajak Masukan yang diatur dalam UU Cipta Kerja

2. Masa Pengkreditan Pajak Masukan
Dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang belum dikreditkan bersama dengan Pajak Keluaran terhadap Masa Pajak yang mirip terhadap jaman pajak seterusnya paling lama 3 bulan sehabis berakhirnya jaman pajak waktu Faktur Pajak dibuat

Hal ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (9) yang menyebutkan:

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan namun belum dikreditkan bersama dengan Pajak Keluaran terhadap Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan terhadap Masa Pajak seterusnya paling lama 3 Masa Pajak sehabis berakhirnya Masa Pajak waktu Faktur Pajak dibikin selama belum dibebankan sebagai ongkos atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP dan juga mencukupi ketetapan pengkreditan sesuai UU ini.

3. Membuat Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli
Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dapat menyebabkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli

Hal ini tertuang dalam Pasal 112 UU Cipta Kerja klaster perpajakan terhadap Pasal 13 ayat (5a) yang sesuaikan pembuatan Faktur Pajak oleh PKP pedagang eceran, yang berbunyi:

PKP pedagang eceran dapat menyebabkan Faktur Pajak tanpa mencantumkan info mengenai identitas konsumen dan juga nama dan tanda tangan penjaja dalam perihal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen bersama dengan karakteristik konsumen akhir, yang diatur lebih lanjut bersama dengan PMK.

Ilustrasi menyebabkan Faktur Pajak sesuai ketetapan dalam UU Cipta Kerja

c. Perubahan UU KUP di UU Cipta Kerja
1. Penurunan Sanksi Telat Lapor SPT dan Kurang Bayar Pajak
Penggunaan tingkat suku bunga acuan untuk sanksi terlambat dan kurang bayar pajak

Sebelumnya, pengenaan sanksi terlambat dan kurang bayar pajak sebesar 2% per bulan dalam UU KUP No. 6/1983 yang diubah bersama dengan UU 16/2009.

Pada UU Cipta Kerja, diubah jadi disesuaikan bersama dengan tingkat atau tarif suku bunga acuan per bulan.

Jika pembetulan SPT dan pinjaman pajak jadi lebih besar
Apabila WP membenarkan sendiri SPT-nya yang menyebabkan pinjaman pajak jadi lebih besar, maka sanksinya dikenakan tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menkeu dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku terhadap tanggal dimulainya penghitungan sanksi, paling lama 24 bulan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (2b).

Jika kurang bayar gara-gara pembetulan SPT Tahunan/Masa
Apabila kurang bayar terjadi gara-gara pembetulan SPT Tahunan/Masa, bakal dikenakan sanksi bersama dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menkeu dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12, paling lama 24 bulan.

Jika tidak melunasi SPT yang kurang bayar
Jika WP tidak melunasi SPT kurang bayar akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian sesuai batas waktu yang ditentukan, bakal dikenakan tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menkeu dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12, paling lama 24 bulan.

Terlambat membayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
Keterlambatan pembayaran PPh 29 dalam SPT Tahunan bakal dikenakan sanksi denda bersama dengan tarif bunga per bulan ditetapkan Menkeu dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12, paling lama 24 bulan.

Jika terlambat bayar SPT Masa
Jika terlambat melakukan pembayaran SPT Masa dikenakan sanksi tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menkeu dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 dan paling lama 24 bulan.

Jika sudah beroleh SKPKB
Apabila tidak melunasi pajak kurang bayar dan sudah beroleh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) bakal dikenakan sanksi denda bersama dengan tarif bunga per bulan ditetapkan Menkeu dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% dibagi 12 dan paling lama 24 bulan.

Dengan metode penghitungan baru ini hasilnya dapat lebih rendah dari sanksi pada mulanya yang ada terhadap UU KUP.

Contoh:

Misal tingkat bunga acuan 8% sesudah itu ditambah 5% selanjutnya dibagi 12. Maka hasilnya sanksi dendanya sebesar sekira 1,08%.

Note: Lapor SPT Pajak Online: Cara ‘Upload’ File CSV Adalah?

2. Penurunan Sanksi Pelaporan Pajak Tidak Sesuai
Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tidak benar dikenakan denda 100%

Pengenaan sanksi administrasi berbentuk denda sebesar 100% dari kuantitas pajak yang kurang bayar terhadap waktu pengungkapan pelaporan pajak yang tidak benar ini lebih rendah dari yang pada mulanya tertulis terhadap UU KUP yang sebesar 150%.

Sanksi ini dikenakan terhadap WP, yang:

Tidak menyampaikan SPT
Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan info yang isinya tidak benar
Ketentuan sanksi administrasi berbentuk denda 100% dari kuantitas pajak terutang ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (3a).

3. Surat Tagihan Pajak
Denda kurang bayar atas STP bagi PKP

Dalam Pasal 14 ayat (3) dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja ini, kalau PPh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kurang bayar bakal dikenakan sanksi administratif berbentuk bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menkeu dihitung sejak waktu terutangnya pajak atau berkahirnya Masa Pajak, anggota Tahun Pajak, atau Tahun Pajak hingga bersama dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

4. PKP Tidak Terbitkan Faktur
Faktur tidak lengkap kena sanksi 1%

Dalam Pasal 14 ayat (5) klaster perpajakan UU Cipta Kerja, disebutkan sanksi dalam STP gara-gara PKP tidak menerbitkan faktur atau menerbitkan faktur tidak lengkap bakal dikenakan sanksi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

5. Sanksi Terkait SKPKBT

Denda terlambat bayar atas SKPKBT dan lainnya

STP keterlambatan pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan, Banding dan Pengajuan Kembali, bakal dikenakan sanksi bunga per bulan yang ditetapkan Menkeu dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 dan maksimal 24 bulan.

6. Sanksi Penundaan Pembayaran
Bunga penundaaan pembayaran gara-gara mengangsur

Besar sanksi bunga dari penundaan pembayaran gara-gara mengangsur dikenakan tarif bunga yang ditetapkan Menkeu dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12, maksimal 24 bulan.

Sedangkan bunga atas STP penundaan yang nilainya lebih kecil, dikenakan tarif bunga yang ditetapkan Menkeu dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12, maksimal 24 bulan.

7. Penghentian Penyidikan
Sanksi denda tiga kali lipat

Dalam Pasal 44B klaster perpajakan UU Cipta Kerja, penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan cuma dilaksanakan sehabis WP melunasi pinjaman pajak yang tidak/kurang bayar/seharusnya dikembalikan dan ditambah bersama dengan sanksi administrasi berbentuk denda sebesar 3 kali kuantitas pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang tidak selayaknya dikembalikan.

Ilustrasi sanksi denda terlambat dan kurang bayar pajak sesuai UU Cipta Kerja

d. Perubahan UU PDRD di UU Cipta Kerja
Sinkronisasi pajak daerah

Dalam Pasal 156 A terhadap UU Cipta Kerja terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pemerintah pusat dalam perihal ini Menteri Keuangan miliki kewenangan untuk mengevaluasi konsep keputusan area maupun keputusan area yang sudah ada get more info terkait PDRD.

Ketika suatu perda dinyatakan sudah dicabut oleh presiden, maka pemda tidak dapat ulang menerapkan perda terkait PDRD tersebut. Jika melanggar, dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil.

Itulah lebih dari satu poin-poin pergantian maupun penambahan dari undang-undang perpajakan yang dimasukkan dalam UU Cipta Kerja yang dapat dijadikan informasi tambahan bagi Anda pelaku usaha dan lainnya untuk membantu aktivitas perpajakan.

Agar lebih gampang melakukan urusan perpajakan, menjadi dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra formal DJP yang disahkan bersama dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Lakukan cara yang gampang untuk bayar dan lapor pajak kapan saja dan di mana saja bersama dengan aplikasi pajak online Klikpajak.id

Mengurus Perpajakan bersama dengan Cara yang Praktis di Klikpajak
Jika dapat praktis, kenapa mesti gunakan cara-cara yang dapat mengambil alih banyak waktu dan tenaga Anda untuk urusan perpajakan?

Anda dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini lewat Klikpajak.

Karena Klikpajak didukung bersama dengan teknologi cloud yang memudahkan Anda melakukan aktivitas perpajakan cuma dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun dan kapan saja Anda inginkan.

Contoh fitur lengkap pajak online Klikpajak

Bisa Membuat e-Faktur Tanpa ‘Install’ Aplikasi
Karena berbasis web, Anda dapat menyebabkan e-Faktur tanpa mesti melakukan update atau menginstal aplikasi terutama dahulu.

Seperti diketahui, menjadi 1 Oktober 2020 DJP sudah mewajibkan pengguna e-Faktur client desktop mesti update e-Faktur 3.0 gara-gara e-Faktur versi 2.2 sudah ditutup.

Note: Ini perbedaan e-Faktur 3.0 dan e-Faktur 2.2

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda tidak mesti repot-repot download patch terakhir e-Faktur ini gara-gara Anda dapat segera menggunakannya dan gunakan fitur prepopulated e-Faktur terhadap versi 3.0 ini.

“Gunakan aplikasinya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur hingga pelaporan SPT Masa PPN Anda.”

Di e-Faktur Klikpajak, Anda juga dapat mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan beroleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai information yang diunggah ke DJP.

Bahkan pembuatan dan pengelolaan e-Faktur Anda jadi cepat gara-gara keliru satu berlebihan Klikpajak adalah terintegrasi bersama dengan aplikasi akuntansi online Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Anda dapat menarik information segera dari pembukuan atau laporan keuangan Jurnal.id tanpa mesti muncul masuk platform lagi.

Tentu saja, perihal ini jadi menghemat waktu Anda, bukan?

Untuk tahu bagaimana cara menyebabkan e-Faktur, bayar PPN dan melaporkan SPT Masa PPN, lihat tutorialnya di SINI.

Lebih jelasnya bagaimana cara membuat:

Cara menyebabkan Faktur Keluaran
Membuat Faktur Pengganti
Cara menyebabkan Faktur Pajak Pembatalan
Membuat Faktur Pajak Retur
Cara menghapus ‘Draft’ Faktur Pajak
Berikut wejangan beberapa langkah menyebabkan berbagai tipe Faktur Pajak lewat e-Faktur ‘Online’.

Contoh fitur menyebabkan Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

Membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak
Klikpajak juga ditambah fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam kuantitas banyak lebih mudah.

Bahkan lewat fitur e-Bupot Klikpajak, Anda dapat segera menarik information laporan keuangan elektronik yang bakal dibuatkan bukti pemotongan pajaknya maupun pelaporan SPT PPh 23/26.

Wajib e-Bupot

Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan menyebabkan bukti pemotongan PPh 23/26 mesti gunakan e-Bupot menjadi 1 Oktober untuk jaman pajak September 2020.

Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 mengenai Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

Berikut keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu usaha perusahaan:

Pengelolaan bukti pemotongan dalam kuantitas banyak lebih gampang gara-gara urutan pembuatan yang efisien dan ramah pemanfaatan (user friendly).
Penghitungan pajak otomatis terhadap SPT Masa PPh 23/26.
Pengiriman bukti pemotongan pajak segera ke lawan transaksi.
Bukti pemotongan dan juga pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak mesti ditandatangani bersama dengan tanda tangan basah.
Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan DJP.
e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi bersama dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga jadi gampang dalam pembuatan bukti potong.
e-Bupot Klikpajak juga miliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam pemanfaatan aplikasi yang tetap diperbarui.
Fitur e-Bupot Klikpajak juga sediakan information untuk keperluan rekapitulasi dan rekonsiliasi information faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.
Contoh fitur menyebabkan bukti potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

Membuat Kode Billing Sekaligus Bayar Pajak di e-Billing
Sebelum menyetor pajak, Anda mesti beroleh Kode Billing atau ID Billing terutama dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.

Anda dapat menyebabkan Kode Billing untuk semua tipe Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) bersama dengan gampang dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP bakal tersimpan bersama dengan safe sesuai tipe dan jaman pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga bakal disimpan bersama dengan rapi dan safe terhadap Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing bakal membimbing Anda isikan Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik bersama dengan benar sesuai transaksi.

“Klikpajak bakal menerbitkan ID Billing Anda formal dari DJP dan Anda dapat segera membayar pajak tanpa mesti muncul dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi bersama dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Anda bakal segera menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) formal dari DJP.

Note: Langkah-langkah cara menyebabkan Kode Billing dan Bayar Billing, selengkapnya lihat di SINI.

Contoh BPE yang diterbitkan Klikpajak formal dari DJP

Lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak Gratis!
Melalui e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua tipe SPT Tahunan/Masa bersama dengan beberapa langkah yang mudah.

Lapor SPT pajak di e-Filing Klikpajak juga gratis selama, seperti:

SPT Tahunan Pajak Badan
SPT Masa (Bulanan) Pajak
SPT Tahunan Pajak Pribadi
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda bakal peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Tanggal pembuatan BPE
Jam pembuatan BPE
Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak, Anda juga bakal beroleh NTTE formal dari DJP sebagai bukti lapor.

Mudah Lihat Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak
Tak mesti bingung kapan waktunya mesti membayar dan melaporkan pajak Anda tepat waktu.

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih gampang lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak terhadap kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Bagaimana bersama dengan keamanan data?
Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya bersama dengan nyaman, gara-gara keamanan dan kerahasiaan information terjamin.

Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menanggung standar keamanan sistem teknologi informasi.

Sehingga Anda tidak mesti cemas kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang kalau terjadi rusaknya atau kehilangan komputer maupun laptop.

Contoh sistem keamanan cloud yang terjamin

Makin Mudah Lakukan Administrasi Perpajakan gara-gara Terhubung Jurnal.id
Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud bersama dengan laporan keuangan lengkap seperti:

Neraca keuangan
Arus kas
Laba-rugi
Dan lainnya yang memudahkan Anda mengelola faktur, biaya, stok barang, cash link atau transfer segera dalam aplikasi, hingga lihat ringkasan usaha dari smartphone Anda.

Note: Ingin tahu bagaimana integrasi aplikasi akuntansi online Jurnal.id dan aplikasi pajak online Klikpajak.id ini jadi memudahkan urusan Anda, selengkapnya lihat di SINI.

Contoh fitur akuntansi online Jurnal.id yang terintegrasi bersama dengan aplikasi pajak online Klikpajak.id

Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!
“Fitur Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi terhadap anggota keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Sebagai mitra formal DJP, Klikpajak bakal membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda.

Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin lihat bagaimana Klikpajak dapat membantu usaha atau aktivitas Anda dalam menyebabkan Faktur Pajak, Bukti Pemotongan pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, dan juga berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efisien yang dapat menghemat banyak waktu Anda?



“Jangan segan menghubungi kami, gara-gara kita senang berkata bersama dengan Anda. Jadwalkan demo dan kita dapat membuktikan caranya untuk memudahkan Anda. Klikpajak tahu yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan e-mail Anda di www.klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak bersama dengan benar-benar menyenangkan. Lebih gampang dari sekadar yang Anda bayangkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *